Kakak beradik ini menjadi tersangka kasus timah, soal tokoh Hendra Lie dan Fandy

banner 468x60


banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (kaleng). Pemilik maskapai PT Sriwijaya yakni Air Hendry Lie dan adiknya Fandy Lingga juga terlibat kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengumumkan penangkapan tersangka baru kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah.

Hendry Lie mendirikan PT Sriwijaya Air pada tahun 2022 bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin dan Andy Halim, demikian laman resminya. Hendry Lie adalah kakak dari Chandra Lie, Andy Halim dan Fandy Linggo.

Hendry Lie merupakan pemilik atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan Fandy Lingga melakukan pemasaran untuk PT TIN.

Sebelumnya, tim penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus Jaksa Agung Muda (JAM PIDSUS) memanggil 14 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mulai tahun 2015. hingga pada tahun 2022.

Dari 14 orang saksi yang dipanggil, ada 1 orang yang tidak memenuhi somasi yaitu HL sehingga bertambah 13 orang saksi sehingga menambah jumlah 158 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan, tim penyidik ​​meningkatkan status 5 saksi menjadi tersangka sehingga total tersangka menjadi 21 orang, termasuk kasus Obstruksi Keadilan.

Kelima orang tersebut antara lain HL selaku Penerima Manfaat PT TIN, FL selaku Pemasaran PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 hingga 2019, BN selaku Plt. Sejak tahun 2019 Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pj AS. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2020 s/d 2021 dan hingga saat ini.

READ  Pabrik Sepatu Bata Tutup, Begini Keadaan Industri Sepatu Ternyata: Perekonomian Okezone

Adapun latar belakang perkara dalam kasus ini adalah tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 mengeluarkan persetujuan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara ilegal karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan khususnya PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

RKAB tetap dikeluarkan Tersangka BN saat menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019 dan Tersangka AS sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai saat ini.

Bahkan tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tidak digunakan untuk penambangan di lokasi IUP perusahaan metalurgi itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Selain itu, aktivitas ilegal tersebut disetujui dan ditutup-tutupi oleh tersangka MRPT dan tersangka EE dengan kesepakatan seolah-olah kerjasama penyewaan fasilitas pengolahan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sedangkan Tersangka HL selaku pemilik-penerima manfaat dan Tersangka FL selaku pemasaran PT TIN terlibat kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan PT Timah Tbk. Selain itu, keduanya juga menjadikan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan cangkang untuk melakukan aktivitas ilegalnya.

Pasal 2 par. 1 dan Pasal 3 par. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ya. Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ya. § 55 par. 1 1 KUHP.

READ  Cara Bisnis Berpotensi Di Bandung Kreatif

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik ​​mengamankan tiga orang tersangka yakni tersangka FL yang ditahan di Rutan Negara Salemba Kejaksaan Agung dan tersangka AS yang ditahan di Rutan Negara Salemba, Jakarta Pusat. 20 hari berikutnya.

Sedangkan tersangka BN tidak ditahan karena sakit sesuai hasil pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, tim penyidik ​​saat ini masih melakukan penggeledahan terhadap aset para tersangka dalam upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang ditemukan kembali, termasuk beberapa kendaraan mewah.

Selain itu, tim Asset Recovery Agency juga melakukan kajian terhadap sejumlah item perekonomian lainnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Tokoh Robert Bonosusatya, ditarik ke dalam kotak timah Harvey Moeis

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *