Kasus Kecelakaan Maut Subang, Sopir dan Manajer Bus Bisa Jadi Tersangka: Okezone News

banner 468x60

SUBANG – Kepala Korps Transportasi (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengemudi sekaligus pengelola bus wisata Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Tol Ciater, Desa Babakan Gunung, RT 22/05, Palasari Desa, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang berpotensi menjadi tersangka.

Namun, menurut dia, proses hukum terkait kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (11/11/2024) malam yang menewaskan 11 orang itu bergantung pada hasil penyelidikan yang tengah berjalan. Bus maut itu membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Depok, Jawa Barat.

“Kalau dari hasil penyidikan mengarah ke tersangka lain, misalnya pengusaha, kita juga akan terapkan pasalnya, menjadikannya tersangka, sangat mungkin. Jadi tersangka bisa jadi bukan hanya sopirnya, kalau dari hasil penyidikan. menunjuk pada kelalaian pemilik kendaraan,” kata Aan di lokasi kejadian, Minggu (12/5/2024).

Dia mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian

“Segera keluar dari sana (melihat TKP) dari kendaraan, kita akan wawancarai saksi-saksi, percepat agar kita bisa segera menentukan apakah penyidikan akan ditingkatkan atau tidak,” ujarnya.

Sementara sopir bus yang tewas itu belum bisa dihubungi secara detail karena kondisinya dinilai tidak stabil.

“Kondisi pengemudi masih belum stabil ya, kami lihat di sana (di RS) belum stabil, jadi belum bisa kami ambil keterangannya, makanya kami tidak meminta keterangan lisan,” dia menjelaskan.



READ  Cara Bisnis Berpotensi Di Bekasi Versi Kami

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Polisi juga akan memeriksa perusahaan pengelola bus bernomor polisi AD-7524-OG tersebut.

“Kemudian kami juga akan memeriksa APM (agen pemegang merek) bus tersebut, nantinya juga akan ada ahlinya. Kami akan memeriksa kondisi kendaraannya,” kata Aan.

Selain memeriksa saksi, pengemudi, dan pemilik bus, polisi juga melakukan serangkaian pemeriksaan fisik, mulai dari pemeriksaan TKP (TKP) dan diakhiri dengan pemeriksaan bus.

Nantinya kami juga akan melibatkan ahlinya untuk memeriksa teknis kendaraannya, apakah fungsi pengeremannya berfungsi atau fungsi lainnya akan diperiksa oleh ahlinya, kata Aan.

Nantinya, lanjut Aan, akan disimpulkan hasil penyelidikan terkait penyebab dan status hukum kecelakaan maut yang merenggut nyawa pelajar tersebut.

“Kalau memang ada kecelakaan dan layak untuk ditingkatkan ke penyidikan, kita akan tingkatkan penyidikan. Kita tetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *